PB XII
M A W
A R I S
I. Standar Kompetensi
Memahami hukum Islam tentang mawaris
II. Kompetensi Dasar
1. Menjelaskan
ketentuan-ketentuan hukum waris
2. Menjelaskan
contoh pelaksanaan hukum waris
|
A. KETENTUAN MAWARIS
a. Beberapa
Pengertian Istilah
Untuk memudahkan pemahaman dalam membahas
Mawaris ini, maka ada beberapa istilah yang harus dimengerti terlebih dahulu,
yaitu :
1. Mawaris,
berarti harta waris (pusaka). Jadi semua harta peninggalan seseorang yang telah
wafat dan belum diambil untuk keperluan apapun maka disebut mawaris atau
mirast. Sedangkan bila telah siap untuk dibagikan maka disebut dengan Tirkah.
2. Muwarist
adalah orang yang wafat dan meninggalkan mirast.
3. Waris
atau ahli waris adalah mereka yang berhak dan berpeluang untuk memperoleh
mirast.
b. Sebab-sebab
Waris Mewarisi (Asbabul Irsti)
Dalam Agama Islam terdapat 4 ikatan yang menyebabkan
seseorang berhak dan berpeluang untuk memperoleh harta waris, yaitu :
1. Karena
adanya hubungan nasab dengan muwarist, (QS. An Nisa’ : 7).
2. Karena
adanya hubungan perkawinan dengan muwarist (suami/istri). (QS. An Nisa’ : 12)
3. Karena
memerdekakan muwarist.
4. Karena
adanya hubungan sesama Muslim, yaitu bila ternyata muwarist tidak mempunyai
ahli warist yang tersebut pada no. 1, 2, dan 3.
maka harta warisnya diserahkan kepada BAITUL MAL dan selanjutnya
dipergunakan untuk kepentingan umum umat Islam.
Sesuai hadis Nabi saw. berikut:
انما
الـولاءُ لمن اعْـتـقَ متفق عليه
Artinya : Saya
menjadi pewaris bagi orang yang tidak
memiliki ahli waris. HR. Ahmad dan Abu Daud
Nabi saw. tidak menerima waris untuk dirinya,
akan tetapi Beliau menerimanya dan selanjutnya dipergunakan untuk kemaslahatan
umat Islam.
c. Hal-hal yang menghalangi untuk memperoleh
warisan (Mawani’ul irsti)
Bagi seorang ahli awris bisa jadi
terhalang atau berkurang bagiannya jika
pada orang tersebut terdapat penghalang,
penghalang, tersebut yaitu :
1. Mamnu’
atau Mahrum, yaitu seseorang yang telah memiliki syarat dan sebab yang
cukup untuk dapat menerima warisan, akan tetapi terdapat padanya suatu
pengahalang sehingga gugur haknya untuk memperoleh warisan, penghalang tersebut
terdiri dari : hamba sahaya, pembunuh, murtad dan berbeda agama.
2. Mahjub,
adalah seorang yang memenuhi syarat dan sebaba untuk mendapatkan warisan, akan tetapi karena ada halangan
(hijab), maka ia tidak berhak menerima atau berkurang bagiannya. Sedangkan
hijab adalah penghalang mahjub dan terdiri dari : Hijab Nuqshan
dan Hijab Hirman.
B. MAWARIS (HARTA WARIS)
SEBELUM DIWARIS
Sebelum diadakan pembagian, maka terlebih
dahulu supaya dikeluarkan dari harta waris tersebut untuk beberapa keperluan
berikut :
a. Dikeluarkan untuk
membayar zakat dari harta peninggalan tersebut.
b. Dikeluarkan untuk
membayar hutang muwaris.
c. Dikeluarkan untuk
membayar biaya perawatan muwaris.
d. Dikeluarkan untuk
melaksanakan wasiat dari muwaris.
Jika empat masalah tersebut di atas telah
dilaksanakan dengan baik, maka barulah harta peninggalan (tirkah) tersebut
dapat diwaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
C. AHLI ARIS DAN
BAGIANNYA
a. Ayat
Al Qur’an tentang masalah waris
Diantara ayat Al Qur’an yang menjelaskan masalah waris adalah :
للرّجَال
نصيْبٌ مـمَا ترَك الـوَالدَان وَ الأقـرَبُـوْنَ
وَللنّـسَاء نصيْب مـمَا ترَك
الـوَالدَان وَالأقرَ بُـوْنَ مـمَا قل منْـهُ أوْ كـثرَ نصيـبًا مَـفروْضـًا. النساء
: 7
Artinya : Bagi orang
laki-laki hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi
wanita pula hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik
sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditentukan. QS. An Nisa : 7
Kemudian dapat dilihat pula dalam surat An
Nisa’ ayat 11 dan 12.
b. Macam-macam
ahli waris
1. Dilihat
dari segi jenis kelamin, dapat digolongkan menjadi 15 orang ahli waris
laki-laki dan 10 orang ahli waris wanita (nama dan bagiannya dapat dilihat
pada tabel : 1)
2. Dilihat
dari hak dan bagiannya, ahli waris dibedakan menjadi :
a. Dzawil
Furudh. Yaitu ahli waris yang hak dan bagiannya
telah ditentukan secara jelas dan tegas
jumlahnya berdasar ketentuan Al Qur’an dan Hadits, yaitu :
1. 4
orang dari kelompok ahli waris laki-laki, yaitu bapak, bapaknya bapak, saudara
laki-laki seibu dan suami.
2. 9
orang dari kelompok ahli waris perempuan, kecuali mu’tiqah.
Bagian masing-masing dari dzawil furudh ini akan
diterangkan tersendiri.
b. Dzawil
Ashabah. Yaitu ahli waris yang mendapat bagian
sisa, terdiri 3 macam yaitu :
1. Ashabah
bin Nafsi (ASBIN), yaitu semua ahli waris dari
kelompok laki-laki kecuali bapak, bapaknya bapak, saudara laki-laki seibu dan
suami, mereka itu mendapat bagian waris
(ashabah) karena sebab dirinya sendiri.
2. Ashabah bil Ghair (ASBIG), yaitu mereka yang mendapat
ashabah (sisa) karena sebab keberadaan saudaranya, mereka itu ialah :
a. Anak
perempuan, seorang atau lebih bila bersama dengan anak laki-laki
b. Cucu
perempuan , seorang atau lebih bila bersama dengan cucu laki-laki
c. Saudara
perempuan sekandung, seorang atau lebih bila bersama dengan saudara laki-laki
sekandung.
d. Saudara
perempuan seayah, seorang atau lebih bila bersama dengan saudara laki-laki
seayah.
3. Ashabah Maal Ghair (ASMAG), yaitu yang mendapat bagian
sisa karena bersama-sama dengan orang lain, mereka itu ialah :
a. Saudara
perempuan sekandung, seorang atau lebih pada waktu bersama-sama dengan anak
perempuan atau cucu perempuan.
b. Saudara
perempuan seayah, seorang atau lebih bila bersama-sama dengan anak perempuan
atau cucu perempuan.
c. Dzawil Arham
Yaitu kerabat yang tidak termasuk ahli waris
yang 25, diluar ketentuan dzawil furudl atau ashabah, oleh karena
pertalian kekerabatannya yang telah
jauh.
c. Bagian Masing-masing Ahli Waris
Dengan memperhatikan Surat An Nisa’ ayat 7, 11
dan 12, serta macam-macam ahli waris, maka bagian masing-masing ahli waris
dapat dilihat dalam tabel berikut :
Tabel 1
Nama dan Bagian Ahli Waris Kelompok laki-laki
(A)
No.
|
Nama Ahli Waris
|
Bagian
|
Keterangan
|
1.
|
suami
|
1/2
|
bila tidak
ada Far’ul Waris
|
1/4
|
bila ada far’ul waris
|
||
2.
|
anak laki-laki
|
ASBIN
|
bila bersama anak perempuan mendapat dua kali
anak perempuan
|
3.
|
bapak
|
1/6
|
bila ada far’ul waris lk
|
1/6&sisa
|
bila hanya ada far’ul waris pr
|
||
4.
|
anak laki-laki no 2
|
ASBIN
|
bila tidak ada anak laki-laki
|
MAHJUB
|
bila ada anak laki-laki
|
||
5.
|
Kakek/bapaknya bapak
|
1/6
|
bila ada far’ul waris dan tidak ada bapak
|
MAHJUB
|
bila ada bapak
|
||
6.
|
Sdra laki-laki skd
|
ASBIN
|
lihat tabel 3 dan 4
|
7.
|
Sdr.laki-laki seayah
|
ASBIN
|
lihat tabel 3
|
8.
|
Anak laki-laki no.6
|
ASBIN
|
Sda
|
9.
|
Anak laki-laki no.7
|
ASBIN
|
Sda
|
10.
|
Sdr lk-lk bpk yg skdng
|
ASBIN
|
Sda
|
11.
|
Sdr. lk-lk bpk seayah
|
ASBIN
|
Sda
|
12.
|
Anak dari no. 10
|
ASBIN
|
Sda
|
13.
|
Anak dari no. 11
|
ASBIN
|
Sda
|
14.
|
Sdra laki-laki seibu
|
1/6
|
bila sendiri dan tidak ada far’ ul waris,
bapak dan atau kakek.
|
1/3
|
bila berdua atau lebih, baik laki-laki semua
atau cam-pur, tidak ada far’ul waris, bapak dan atau kakek
|
||
15.
|
Mu’tiq
|
ASBIN
|
Sda
|
Keterangan tabel 1 ( A ) :
1. Far’ul Waris adalah
: anak lk-lk, anak pr, anak laki-laki dan anak perempuannya
anak lk-lk.
2. ASBIN : Ashabah bin
Nafsi
3. Apabila semua ahli
waris dari kelompok laki-laki di atas
(15) ada semua maka yang mendapat warisan hanya : anak laki-laki (no. 2), bapak
(no.3) dan suami (no. 1)
Tabel 2
Nama dan Bagian Ahli Waris Kelompok Perempuan
(B)
No.
|
Ahli Waris
|
Bagian
|
Keterangan \ Syarat
|
1.
|
Istri dari
jenazah
|
1/4
|
bila
tidak ada far’ul warist
|
1/8
|
bila ada far’ul warist
|
||
2.
|
Anak
perempuan
|
1/2
|
bila anak tunggal
|
2/3
|
bila lebih dari seorang dan tidak ibnun (sdr.
laki-laki)
|
||
ASBIG
|
bila bersama ibnun (saudara laki-laki
|
||
3.
|
Ibu
|
1/3
|
bila tidak ada far’ul waris dan bila tidak
ada sdra si mayat (laki /pr., skd/ seayah/seibu) lebih dari satu
|
1/6
|
bila ada far’ul warist dan atau ada saudara
si mayat.
|
||
4.
|
Ibunya bapak
|
1/6
|
bila tidak ada ibu
|
MAHJUB
|
bila ada ibu
|
||
5.
|
Ibunya ibu
|
-
|
sama dengan ibunya bapak.
|
6.
|
Anak
Perempuan nya
anak laki-laki
|
1/2
|
bila tunggal dan tidak ada far’ul waris
|
2/3
|
bila lebih dari seorang dan tdk ada anak
laki-laki/pr. serta tdk ada ibnubnin
(no. 4 A)
|
||
1/6
|
bila sendiri atau lebih dan bila hanya ada seorang
anak pr.
|
||
MAHJUB
|
bila ada dua/ lebih anak perempuan
|
||
ASBIG
|
bila
bersama dengan ibnubnin dan tidak ada anak laki-laki/
perempuan
|
||
1/2
|
bila
tunggal dan tidak ada far’ul
waris dan bapak dari si
|
||
7.
|
Saudara
perempuan
sekandung
|
2/3
|
bila lebih seorang dan terdiri dari perempuan
semua , tidak ada far’ul warist dan
bapak
|
ASMAG
|
bila yang mendapat bagian 1/2 ada semua
|
||
MAHJUB
|
bila ada ibnun / ibnubnin dan atau bapak
|
||
1/2
|
bila tunggal, tdk ada far’ul warist bapak,
saudara sekan-dung (laki/pr.)
|
||
8.
|
Saudara
perempuan seayah
|
2/3
|
bila lebih
dar i seorang dan tidak ada far’ul waris, bapak,saudara , sekandung
(laki/pr.) dan sdr sebapak
|
1/6
|
bila seorang atau lebih dan bila hanya ada
seorang sdr. pr. sekandung.
|
||
ASMAG
|
bila bersama dengan bintun atau bintubnin.
|
||
ASBIG
|
bila bersama dg. akhun liab (no.7 A
|
||
MAHJUB
|
bila ada ibnun, ibnubnin, akhun syaqiq dan
atau ayah.
|
||
9.
|
Saudara perempuan
seibu
|
1/3
|
bila berdua atau lebih dan tidak ada far’ul
warist, ayah dan atau nenek.
|
1/6
|
bila sendiri dan tidak ada far’ul warist, ayah dan atau nenek
|
||
MAHJUB
|
bila ada far’ul warist,ayah dan atau nenek.
|
||
10.
|
Mu’tiqah
|
ASBIN
|
sama dengan 15 A
|
Keterangan tabel 2 ( B
) :
1. ASBIG : Ashabah bil
Ghair, ASMAG : Ashabah maal Ghair
2. Apabila ahli waris
dari kelompok perempuan ada semua maka yang mendapat warisan adalah: anak
perempuan, cucu perempuan, ibu, istri dan saudara sekandung
3. Apabila ahli waris
dari kelompok laki-laki dan kelompok
perempuan ada semua maka yang mendapat warisan hanya : anak laki-laki, anak
perempuan, bapak, ibu, dan suami atau istri
D. PERHITUNGAN WARISAN
Terdapat 4 langkah yang harus dilalui untuk
dapat menghitung dan membagi harta waris (tirkah) dengan baik dan benar , yaitu
:
a. Mendaftar dengan
benar teliti semua ahli waris yang ada.
b. Memisahkan apabila
ada diantara mereka yang mamnu’ dan mahjub (lihat tabel 3 dan 4).
c. Menentukan/memilih
yang masuk dzawil furudl dan ashabah
serta ba gian mereka masing-masing (perhatikan tabel 1 dan 2).
d. Menghitung dengan
benar dan teliti.
Tabel 3
Ahli Waris yang Terhalang dari Kelompok
Laki-laki
NO
|
Nama
|
P
E N G
H A L
A N G
|
||||||||||||
Ahli Waris
|
2A
|
3A
|
4A
|
5A
|
6A
|
7A
|
8A
|
9A
|
10A
|
11A
|
12A
|
13a
|
14A
|
|
1.
|
Suami
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
2.
|
Anak laki-laki
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
3.
|
Bapak
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
4.
|
Anak lk dr anak lak
|
T
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
5.
|
Bapaknya bapak
|
-
|
T
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
6.
|
Sdr.lk. skdung
|
T
|
T
|
T
|
-
|
-
|
|
|
|
|
|
|
|
|
7.
|
Sdr.lk. seayah
|
T
|
T
|
T
|
T
|
-
|
|
|
|
|
|
|
|
|
8.
|
Anak lk. dari no.6
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
|
|
|
|
|
|
|
9.
|
Anak lk. dari no.7
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
|
|
|
|
|
|
10.
|
Sdr bpk. yg sekdng
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
|
|
|
|
|
11.
|
Sdr bpk. yg seayah
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
|
|
|
|
12.
|
Anak lk. dari no
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
|
|
|
13.
|
Anak lk. dari no.11
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
|
|
14.
|
Saudara lk. seibu
|
T
|
T
|
T
|
2B
|
6B
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|
15.
|
Mu’tiq
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
Tabel 4
Ahli WAris Yang Terhalang dari Kelompok
Perempuan
Nama Ahli Waris
|
P
e n g
h a l
a n g
|
|||
Istri
|
-
|
-
|
-
|
-
|
Anak perempuan
|
-
|
-
|
-
|
-
|
Ibu
|
-
|
-
|
-
|
-
|
Ibunya bapak
|
3B
|
-
|
-
|
-
|
Ibunya ibu
|
3B
|
-
|
-
|
-
|
Anak pr. dari anak laki-2
|
2 x 2B
|
2A
|
-
|
-
|
Saudara pr. sekandung
|
2A
|
4A
|
3A
|
6A dan 7B (X)
|
Saudara pr. seayah
|
2A
|
4A
|
3A
|
6A dan 7B (X)
|
Saudara pr. seibu
|
2A
|
5A
|
-
|
Far’ul Waris
|
Mu’tiqah
|
T
|
T
|
T
|
sama dengan 15 A
|
Contoh 1 :
a. Iwan wafat dengan meninggalkan tirkah sejumlah Rp
48.000.000,-, Ahli waris yang adalah : Suami, Bapak, kakek, 1 anak laki-laki, 3
anak perempuan, dan 3 cucu perempuan
b. dari ahli waris
yang ada dan berhak mendapat warisan adalah :
1. Suami
: mendapat bagian 1/4 dari tirkah, karena ada anak
2. Bapak
: mendapat bagian 1/6 dari tirkah
3. 1
anak laki-laki mendapat ashabah bin nafsi.
4. 3
anak perempuan mendapat ashabah bil Ghair.
5. kakek
dan cucu terhalang Bagian mereka masing-masing yaitu :
c. Cara
menghitung sebagai berikut (cara pertama) :
Ahli Waris
|
Jumlah
|
Bagian
|
Masalah
|
240.000.000
|
Bagian
|
|
Asal
|
Perbaikan
|
|||||
12
|
60
|
|||||
Suami
|
1
|
1/4
|
3
|
15
|
15/60x60 jt
|
60.000.000
|
Bapak
|
1
|
1/6
|
2
|
10
|
10/60x60 jt
|
40.000.000
|
Anak lk-lk
|
1
|
ABN
|
7
|
14
|
14/60x60 jt
|
56.000.000
|
Anak pr
|
3
|
21
|
21/60x60 jt
|
84.000.000
|
Atau dengan cara :
Ahli Waris
|
Jumlah
|
Bagian
|
Pembagian
|
Harta Waris Yg Diterima
|
Suami
|
1
|
1/4
|
1/4 x 60 juta
|
15.000.000
|
Bapak
|
1
|
1/6
|
1/6 x 60 juta
|
10.000.000
|
Anak lk-lk
|
1
|
1 al = 2 ap → 2 + 3 = 5 ap
|
2/5 x sisa harta ( Tirkah dikurangi ba gian
suami dan istri (35 juta)
|
14.000.000
|
Anak pr
|
3
|
3/5 x sisa harta ( Tirkah dikurangi bagian
suami dan istri (35 juta)
|
21.000.000
|
E. “R A D “
Yaitu
bila harta waris telah dibagi sesuai dengan ketentuan yang ada dan ternyata
masih ada sisa, maka cara membaginya ada dua cara :
(Semua ahli
waris mendapat tambahan secara
proporsional kecuali suami dan istri)
1. Bila
dalam ahli waris yang ada tidak terdapat suami atau istri,
cara membaginya sebagai berikut :
Contoh 2:
a. Atok
wafat dengan tirkah sebesar Rp 60.000.000,- ahli waris yang ada yaitu : seorang
anak perempuan, seorang ibu dan seorang
nenek.
b. Dari
ahli waris di atas yang berhak mendapat warisan adalah : Anak perempuan
mendapat 1/2 dari harta waris karena anak tunggal, Ibu mendapat 1/6 dari harta
waris karena ada anak dan Nenek mahjub (terhalang) karena ada ibu.
c. Cara
menghitungnya sebagai berikut :
1. Mencari asal masalah (KPK),
yaitu kelipatan terkecil dari bilangan fardlu/bagian masing-masing ahli waris
yang ada. Fardlu/bagian yang ada yaitu 1/2 dan 1/6, dengan demikian kelipatan
terkecil nya adalah 6, sebab 6 tersebut dapat dibagi habis dengan
angka 2 dan 6.
2. Menetapkan
jumlah saham dari masing-masing ahli waris yang ada, dengan cara mengalikan
bagian masing-masing dengan asal masalah.
Saham masing-masing adalah : Anak perempuan =
1/2x6 = 3 saham’,Ibu = 1/6x6 = 1 saham
Diketahui bahwa : jumlah saham (pembilang)
lebih kecil dari asal masalahnya (penyebutnya). Jumlah saham 4, sedang asal
masalahnya 6. Hal ini berarti ada kelebihan harta waris yang harus dibagi
sesuai dengan kadar bagian mereka masing-masing.
Untuk memudahkan menghitung, dalam ilmu
faraidh dipakai cara “RAD”, yaitu mengurangi asal masalah untuk
disamakan dengan jumlah saham, dengan syarat diantara ahli waris yang berhak
tidak ada suami atau istri, jadi : Asal masalah 6, dijadikan 4, sama dengan
jumlah saham yang 4 di atas.
3. Menetapkan
kadar atau bobot persaham dan menetapkan
bagian masing-masing ahli waris:
a. Bobot
persaham = Rp 60.000.000,- : 4 = Rp 15.000.000,-
b. Bagian
masing-masing ahli waris :
1. Anak
= 3 x Rp 15.000.000,- = Rp 45.000.000,
2.
Ibu = 1 x Rp 15.000.000,- = Rp
15.000.000,-
Atau dengan cara :
Asal Masalah (KPK) = 6, kemudian disamakan dengan jumlah saham sehingga menjadi 4.
a. Anak
= 1/2x6 = 3 = 3/4 x Rp. 60.000.000,- =
Rp. 45.000.000,-
b. Ibu = 1/6x6 = 1
= 1/4 x Rp. 60.000.000,- = Rp. 15.000.000,-
2. Bila
diantara ahli waris terdapat suami/istri, maka perhatikan contoh
berikut :
Yaitu menghitung terlebih dahulu bagian istri
atau suami sesuai aslinya. Kemudian sisa tirkah dibagikan kepada ahli waris
lain secara proporsional.
Contoh
3 :
a.
Tirkah yang ada sebesar 24 juta. Ahli waris terdiri yaitu : 2 istri, 2
anak perempuan dan ibu.
b.
Cara menghitungnya adalah :
Asal Masalah
(KPK) : 24 → 23
1. 2
istri = 1/8 = 1/8 x 24 =
3 =
3/24 x 24 juta = 3 juta
2. 2
anak pr = 2/3 = 2/3 x 24 =16 =
16/20 x 21 juta = 16,8 juta
3.
ibu = 1/6 = 1/6 x 24
= 4 =
4/20 x 21 juta = 4,2 juta
Keterangan : 16/20 dan 4/20 →
angka 20 dipearoleh dari penjumlahan 16 dan 4.
F. “A U L “
Apabila diketahui bahwa jumlah saham (pembilang)
lebih besar dari asal masalah (penyebut), untuk memudahkan dalam menghitungnya
maka ditempuh cara “AUL” yaitu : menambah asal
masalah sehingga sama dengan jumlah saham.
(Semua ahli
waris mendapat pengurangan secara
proporsional tidak terkecuali suami dan istri)
Permasalahan ini terjadi dikarenakan
jumlah tirkah yang ada tidak cukup bila dibagi sesuai dengan ketentuan yang
ada.
Contoh 4 :
a. Aminah wafat dengan
tirkah sebesar : Rp 60.000.000,- Ahli waris yang ada yaitu :
Seorang suami, 4 anak perempuan, seorang nenek, saudara laki
sekandung, seorang aya,seorang kakek, dan seorang ibu.
b. Dari ahli waris
yang ada, mereka yang berhak mendapat
warisan dan bagian masing-masing adalah :
Asal Masalah (KPK) =12
1.
suami =
1/4 asal masalah = 12 = 1/4 x 12 = 3
saham
2. 3
anak perempuan = 2/3 = 2/3 x 12
= 8 saham
3.
ibu =
1/6 =
1/6 x 12 = 2 saham
4.
bapak =
1/6 =
1/6 x 12 = 2 saham
Asal Masalah (KPK) =12, ditambah 3 menjadi 15 sama dengan jumlah saham = 15
Maka bagian mereka masing-masing
adalah :
a. Bobot persaham : Rp 60.000.000,- : 15
= Rp 4.000.000,-
b. suami :
3 x Rp 4.000.000,- = Rp 12.000.000,-
c. 3 anak perempuan : 8 x Rp 4.000.000.- = Rp
32.000.000,-
d. ibu :
2 x Rp 4.000.000,- = Rp 8.000.000,-
e. ayah :
2 x Rp 4.000.000,- = Rp 8.000.000,-
G. ADAT DAN WARISAN
a. Hak
waris sebelum Islam (Zaman Jahiliyah)
Pada zaman jahiliyah berlaku beberapa
ketentuan tentang pembagian waris sebagai berikut:
1. Memberikan
pusaka kepada mereka dengan dasar hubungan darah (nasab) dan kerabat
(keluarga), akan tetapi hak ini hanya diberikan kepada laki-laki dewasa yang
memiliki kekuatan berperang, sedang wanita dan anak-anak tidak memperoleh
pusaka, karena dianggap tidak memiliki jasa terhadap keluarga..
2. Memberikan
pusaka karena adanya ikatan sumpah setia atau perjanjian antara dua orang,
yaitu bila salah seorang meninggal terlebih dahulu maka yang lainnya menjadi
ahli warisnya.
3. Memberikan pusaka kepada anak angkat, di
zaman jahiliyah ada kebiasaan mengambil anak dan kemudian menjadi ahli waris
dari orang tua angkatnya.
b. Adat yang berlaku di Indonesia
Beraneka ragamnya suku bangsa yang ada di Indonesia, menyebabkan beraneka ragam pulalah
adat yang berlaku di Indonesia,
yang kesemuanya memiliki ciri khas tersendiri. Dalam bidang waris di Indonesia
secara garis besar terbagi dalam tiga sistem, yaitu :
1. Sistem
kewarisan individual, yaitu yang memiliki ciri bahwa harta peninggalan itu
dapat di-bagikan diantara ahli waris secara sama rata tanpa membedakan antara
laki-laki dan wanita, seperti yang terjadi dalam masyarakat bilateral (ayah
dan ibu sama-sama dominan).
2. Sistem
kewarisan kolektif, yaitu yang
memiliki ciri bahwa
harta peninggalan yang
ada diwarisi oleh sekumpulan ahli
waris yang secara bersama merupakan semacam badan hukum, di samping ada
sebagian harta peninggalan yang disebut harta pusaka, jenis ini tidak boleh
dibagi-bagikan untuk dimiliki oleh masing-masing ahli waris, mereka hanya
memiliki hak pakai saja, seperti yang terjadi dalam masyarakat matrilineal (keturunan
garis bapak) di Minangkabau.
c. Perbedaan
adat dan ajaran Islam tentang warisan
Dalam buku pengantar dan Asas-asa Hukum Adat
oleh Soerojo Wignjodipoero, SH
dikemukakan bahwa perbedaan-perbedaan prinsip antara adat 90dan Islam
dalam masalah warisan adalah, antara lain :
Hukum Waris Adat
|
Hukum Waris Islam
|
||
1
|
Harta peninggalan dapat bersifat tidak dapat dibagi-bagi atau pelaksanaan
pembagiannya ditunda untuk waktu yang cukup lama atau hanya sebagian yang
dibagi
|
1
|
Tiap ahli waris dapat menun-tut pembagian
harta peningga-lan tersebut sewaktu-waktu
|
2
|
Memberi kepada anak angkat, hak nafkah dari peninggalan
orang tua angkatnya
|
2
|
Tidak dikenal ketentuan semacam ini
|
3
|
Dikenal sistem penggantian waris
|
3
|
Tidak dikenal
|
4
|
Pembagiannya merupakan tindakan bersama,
berjalan secara rukun dalam suasana ramah tamah dengan memperhatikan keadaan
khusus tiap waris
|
4
|
Bagian-bagian ahli waris telah ditentukan ;
pembagian harta waris menurut ketentuan tsb.
|
5
|
Anak perempuan, hususnya di Jawa, bila tidak
ada anak laki- laki, dapat menutup hak mendapat bagian harta peninggalan
kakek neneknya dan sdra-sdra orang tuanya
|
5
|
Menjamin bagi anak pr. men-dapat bagian yang pasti dari harta orang tuanya.
|
6
|
Harta peninggalan tidak merupakan satu
kesatuan harta warisan, melainkan wajib diperhatikan sifat/macam, asal dan
kedudukan hukum dari barang masing-masing yang terdapat dalam harta
peninggalan itu
|
6
|
Merupakan satu kesatuan harta warisan
|
H. HIKMAH MAWARIS
Bila pembagian harta waris dilaksanakan
menurut ketentuan hukum waris Islam, maka akan diperoleh hikmah sebagai berikut
:
1. Terhindar dari keserakahan dengan mengambil yang bukan
haknya.
2. Terciptanya keadilan yang hakiki.
3. Terciptanya kedamaian dan ketenangan hidup.
I. WARISAN DALAM UU No.
7 TAHUN 1989
Dalam Undang-Undang No. 7 tahun 1989 tentang
Peradilan Agama, pada Bab II tentang Kekuasaan Pengadilan pasal 49 ayat 1,
disebutkan : “Pengadilan Agama bertugas
dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat
pertama antara orang-orang yang bergama Islam di bidang : a. Perkawinan b.
Kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam c. Wakaf
dan sadhaqah”
Selanjutnya ditegaskan :
a. dalam pasal yang
sama ayat 3.
b. Keputusan Menteri
Agama No. 154 tahun 1991 tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden Indo-nesia
Nomor 1 tahun 1991 tanggal 10 juni 1991.
Melihat kenyataan di atas maka Pengadilan
Agama memiliki kewenangan untuk menetapkan dan memutuskan perkara kewarisan
bagi orang-orang Islam yang mengajukan permohonanan kepada Pengadilan Agama
baik dalam sengketa maupun di luar
sengketa berdasarkan hukum Islam dan sedapat mungkin menerapkan Kompilasi Hukum
Islam di Indonesia, sebagaimana telah diterima baik oleh para Alim Ulama
Indonesia dalam Loka Karya di Jakarta pada tanggal 2 sampai 5 Februari 1988
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
0 komentar:
Posting Komentar