ANGGA TASMITA

JUDUL

Jumat, 22 April 2011

MUNAKAHAT

Posted by ANKGA SAPUTRA On 20.36 0 komentar




MUNAKAHAT

 dijaman sekarang ini, khususnya dikalangan anak remaja yang baru beranjak dewasa lebih senang memilih memilih Nikah muda lantaran karena CINTA yang menjadi landasannya. pada kesempatan ini saya akan sedikitnya menerangkan apa yang dimaksud dengan Nikah atau Munakahat.
A. PENGERTIAN NIKAH
1. Arti dan tujuan Nikah
            Nikah atau kawin menurut bahasa adalah bersatu atau bersama, sedangkan menurut istilah hukum syara adalah perjanjian atau akad antara seorang pria  dengan seorang wanita yang bukan muhrim, sebagai suami istri. Melalui akad nikah yang sah bergaulnya seorang pria dengan wanita yang tadinya haram menjadi halal.
            Nikah merupakan kodrat setap manusia sebagai mahkluk sosialyang dalam kehidupanya tidak bisa menyendiri, tetapi memerlukan bantuan orang lain. Allah menjadikan sesuatu itu berpasangan sebagaimana firman-Nya:
            Nika bukan hanya mengesahkan hubungan laki-laki dan perempuan saja, tetapi mempunyai tujuan yang amat mulia, yaitu menciptakan keluarga yang harmonis, sejahtra lahir dan batin, sebagai firman Allah:
:”Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia meciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadika-Nyadiantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpkir”.Q.S.Arrum.30:21
            Tujuan pernikahan dalam ayat di atas adalah sakinah, yaitu tentram, damai dan sejahtra lahir batin,. Untuk mencpai tujuan tersebut perkawinan harus di persiapkan terlebih dahulu baik kesiapan mental untuk berkeluarga.
Dalam hal memilih pasangan yang akan di nikahi, Nabi memberikan anjuran seperti sabdanya”
“Dinikah wanita itu karena empat perkara, karena hartanya, keturunanya, kecantikanya dan karena agamanya, maka pilihlah berdasarkan agamanya, nircaya kamu akan bahagia”.HR.Bkharidan Muslim
            Rosululah mengharuskan nikah dengan mempertimbangkan agama karena alasan
Pertama, bahwa nikah itu tidak hanya meresmikan hubungan dua manusia yang berbeda jenis kelamin, tapi juga menghalalkan yang tadinya haram, yaitu pergaulan manusiayang berbeda jenis kelamin dan bukan muhrim, maka melalui pernikahan menjadi halal.
            Kedua, nikah dalam aturan islam merupakan bagian dari ibadah kepada Allah swt. Di samping itu juga untuk menciptakan ketentraman hidup berumah tangga dengan penuh rasa kasih sayang, maka dengan landasan agama dengan kebahagiaan hakiki akan tercapai.
Keu tiga, nikah juga melahirkan keturunan yang sah dan baik, serta memenuhi harapan Rasulullah bahwa beliau akan merasa bahagia melihat jumlah umatnya yang banyak pada hari kiamat.
Keempat, nikah adalah untuk membangun rumah tangga yang sakinah. Sakinah sesuai dengan ayat 21 surat Arrum, bukan berarti memenuhi tuntutan biologis saja, melainkan ketentraman batin.
Kelima, melalui pernikahan hubungan sosial masyarakat menjadi tentrram, saling menghormati dan menghargai antara pasangan suami istri yang satu dan yang lainnya.
B. RUKUN DAN SYARAT NIKAH
1. Rukun Nikah
            Untuk sahnya pernikahan dan dapat berlangsung dengan baik, maka hendaklah memenuhi rukun dan syarat-syaratnya, yaitu adanya calon suami, calon istri, wali,dua orang saksi, dan ijab kobul, ijab ucapan penyerahan dari wali dan qobul ucapan penerimaan atau jawaban dari calon suami.
2. Syarat Nikah
 a. Syarat Calon Suami
v  Beragama islam
v  Bukan muhrim
v  Tidak terpaksa atau dipaksa
v  Baligh
v  Tidak sedang ibadah haji dan umrah
 b. Syarat Calon Istri
v  Beragana islam
v  Bukan muhrim
v  Baligh
v  Tidak sedang beribadah haji dan umrah
 c. Syarat Wali
            wali adalah orang yang menikahkan, yaitu bapak dari calon istri, atau lelaki yang murim, atau yang ditunjuk serta memenuhi syarat-syarat sebagai berikit,:
v  Laki-laki dewasa
v  Beragama Islam
v  Saleh
v  Adil dan bijak
v  Baligh dan mukallaf
v  Tidak sedang beribadah haji dan umrah
 d. Syarat dua orang saksi
v  Beragama Islam
v  Laki-laki dewasa
v  Saleh
v  Adil dan bijak
v  Baligh dan mukallaf
3. Syarat Ijab Qabul
            Ijab diucapkan oleh wali yang berisi persyaratan menikahan, “bapak nikahkan ananda, dengan putri bapak yang bernama....... dengan mas kawin (mahar).........bebentuk......
            Qabul, ialah ucapan dari calon suami yang berisi pengakuan atau peerimaan nikah misalnya, “saya terima nikah dengan putri bapak yang bernama..........., dengan mas kawin (mahar)......

Pernikahan tidak sah tanpa wali, sebagai mana sabda Rasulullah SAW.
“nikah itu tidak sah tana wali yang mursyid, atau sultan atau kepala negara, atau hakim:. (HR. Tjabrani)
“barang siapa diantara perempuan yang nikah tanpa diizinkan oleh walinya, maka penikahannya itu batal, tidak sah.”
“tidak sah nikah melainkan dengan wali dan dua orang saksi yang adil.” (HR. Ahmad)
            Dalam pernikahan wali itu ada dua macam yaitu wali nasab dan wali hakim. Wali nasab, ialah yang berdasarkan pertalian darah atau turunan, menurut urutan terdekat dari calon istri, seperti disebutkan di bawah ini:
a)    Bapakkandung
b)    Kakek dari bapak kandung
c)    Saudara laki-laki seibu sebapak
d)    Saudara laki-laki sebapak
e)    Anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu sebapak
f)     Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
g)    Saudara laki-laki bapak seibu sebapak
h)    Saudara laki-laki sebapak
i)      Anak laki-laki dari saudara bapak seibu sebapak
j)      Anak laki-laki dari saudara bapak yang sebapak
Wali hakim, ialah wali yang diangkat atau dituntuk oleh calon pengantin atau atas persetujuan bersama, karena wali nasab tidak ada atau berhalangan hadir, atau karena wewenang yang diberikan oleh wali nasab.
C. MAHRAM
            Mahram atau muhrim, ialah orang-orang yang haram dinikahi yang perinciannya dijelaskan dalam Al-qur’an surat Annisa ayat 23. Muhrim ini ada 3 macam, yaitu :
·         Ibu dan nenek dari ibu dan dari bapak dan seterusnya keatas
·         Anak,cucu, dan seterusnya kebawah
·         Saudara perempuan seibu sebapak, atau seibu saja
·         Saudara perempuan dari bapak (bibi atau uwak)
·         Saudara perempuan dari ibu (bibi atau uak)
·         Anak perempuan dari saudara ;laki-laki dan seterusnya
·         Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya.
Itu semua termasuk dalam kata gori muhrim karena keturunan atau nasab
            Dari uraian diatas dapat diungkapan bahwa esensi pernikahan yaitu memperoleh Ridho dan berkat dari Allah agar tetap dalam kebahagian dari kebaikan. Hal ini berpedoman pada hadis Rasul SAW :
“mudah-mudahan Allah memberikan berkat kepadamu, dan mengekalkan berkah itu padamu dan semoga Allah SWT mengumpuljan kamu berdua ada dalam kebaikan:. (HR. Abu Daud).



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 komentar:

Posting Komentar