ANGGA TASMITA

JUDUL

Selasa, 15 Maret 2011

Shalat Jum'at Kurang dari 40 Jama'ah, Apa Hukumnya???

Posted by ANKGA SAPUTRA On 20.47 0 komentar

setiap muslim laki-laki diwajibkan menunaikan Shalat Jum'at secara berjama'ah pada waktu Dzuhur. kewajiban Shalat jum'at itu tercantum dalam Al-Qur'an dan Hadist.

Allah SWT berfirman dalam surat al-jummah ayat 9 "wahai orang-orang beriman, apabila kamu diseru untuk melaksanakan shalat pada hari jum'at, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkan jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui". (Q.S 62 : 9)

Rasulullah SAW pun menegaskan kembali kewajiban itu dalam hadisnya. Nabi SAW bersabda "Hendaklah orang-orang itu berhenti dari meninggalakan shalat jumat atau kalo tidak, Allah akan menutup hati mereka kemudian mereka akan menjadi orang-orang yang lalai".(HR.Muslim)

Dalam hadis lainnya Rasulullah SAW, bersabda, "shalat Jum'at itu wajib bagi setiap Muslim,dilaksanakan secara berjama'ah terkecuali Empat golongan, yaitu : Hamba sahaya, Perempuan, anak kecil, dan orang sakit". (HR.Abu Daud dan Al-Hakim)

Berdasarkan Hadis diatas, shalat Jum'at harus dilaksanakan berjama'ah. lalu berapa jumlah minimum jama'ah yang harus menunaikan Shalat Jum'at?? Terlebih di Indonesia banyak daerah terpencil yang jumlah penduduk Muslim-Nya kurang dari 40 orang. Apa hukunya jika melaksanakan shalat Jum'at kurang dari itu??

pertanyaan seperti itu kerap dilontarkan umat Muslim di Indonesia. Guna menjawab pertanyaan itu, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiayah dan ulama Nahdatul Ulama (NU) telah menetapkan fatwa terkait hukum Shalat Jum'at yang jama'ahnya kurang dari 40 orang.

Dalam fatwanya, ulama Muhammadiyah menegaskan bahwa jumlah jama'ah Shalat Jum'at minimal 40 orang ternasuk orang khilafiah (tak ada kesepakatan) dikalangan Mazhhab, sebagai syarat sahnya Shalat Jum'at.

"Ulama Hanafiyah mensyaratkan sahnya shalat Jum'at adalah tiga orang jema'ah, selain imam," ungkap fatwa Muhammadiyah itu. Menurut Mazhab Hanafiyah, meski yang mendengarkan khutbah seorang saja dan saat melangsungkan shalat, makmum yang berjumah tiga orang adalah sah.

sedangkan, menurut Malikiyah jamaah shalat Jum'at itu paling sedikit 12 orang, selain imam. Mazhab ini berpendapat, seluruh anggota jamaah shalat Jum'at itu haruslah orang-orang yang berkewajiban melakukannya. "tidak sah jka diantara 12 jamaah itu, salah satu terdapat wanita, atau musafir atau anak kecil," tutur fatwa itu.

Sedangkan ulama Safi'iyah dan Hamaliyah mensyaratkan shalat Juma'at itu harus terdiri dari 40 jamaah, bahkan sebagian ulama Hambaliyah mengharuskan 50 jamaah. Menurut ulama Muhammadiyah perbedaan pendapat soal soal minimal shalat Jum'at didasarkan dari arti kata jamak "cukuplah tiga", dan ada pula yang mendasarkan pada riwayat Jabir.

Jabir mengungkap bahwa berdasarkan sunah yang telah berjalan, kalau terdapat 40 0rang atau lebih dirikanlah Shalat Jum'at. Namun, Al-baihaqi menyatakan bahwa riwayat Jabir itu tidak bisa dijadikan hujjah.

ada pula riwayat ka'ab bin Malik yang menyatakan bahwa shalat Jum'at pertama di Baqi dikerjakan oleh 40 orang. Menurut ulama Muhammadiyah, dalam riwayat itu tidak ditegaskan jumlah minimal jamaah shalat jum'at, namun haya mecertakan jumlah orang yang menunaikan jum'at pertama.

"yang jelas bahwa shalat Jm'at itu sebagaimana disepakati ulama harus dikerjakan secara berjamaah", ungkap Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. hal itu didasarkan riwayat Abu dawud dari Thriq bin Shihab.

"mengenai batas minimum tidak disebutkan dalam hadis, sehingga melangsungkan shalat Jum'at tida dibatasi jumlah minimal dan maksimalnya. yang penting berjamaah." demikian fatwa ulama Muhammdiyah untuk menjawab pertanyaan yang kerap bergulir dikalangan umat.

Lalu bagaimana ulama NU menanggapi masalah ini?? masalah ini telah dibahas dalam Muktamar ke-4 NU disemarang pada 19 september 1929 dalam fatwanya, jika jumlah pada jamaah shalat Jum'at kurang dari 40 orang, maka mereka boleh bertaklid kepada Abu Hanifah.

"Dengan ketentuan harus menunaikan rukun dan syarat menurut Abu Hanifah. tetapi lebih utama supanya bertaklid kepada imam Muzan pada golongan umat Safi'i.' demikian kesepakatan ulama NU terkait masalah jumlah minimal jamaah shalat Jum'at.

Selain itu, ulama NU juga membolehkan penyelenggaraan shalat Jum'at dikantor-kantor. syaratnya Jum'at itu diikuti oleh orang-orang yang tinggal menetap sampai bilangan syarat sah-nya shalat Jum'at terpenuhi dan dilakukan secara rutin, bukan pada waktu tertentu saja. Selain itu, tidak terjadi penyelenggaraan umat lebih dari satu.



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 komentar:

Posting Komentar